SERANG, EKBISBANTEN.COM – Rapat paripurna DPRD Banten diwarnai interupsi terkait aktivitas pertambangan pasir laut ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Selain itu, hasil pertambangan pasir laut ilegal itu digunakan sebagai bahan untuk pengerjaan proyek konstruksi milik Pemprov Banten di wilayah tersebut.
Interupsi itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah. Ia menyanyangkan, aktivitas pertambangan pasir laut ilegal terjadi di daerah pemilihannya.
“Pak Pj Gubernur yang pertama terkait masalah tambang pasir laut yang dahulu perna saya sampaikan. Ada hal yang membuat saya prihatin Pak Pj, karena hari jumat kemarin saya ditelepon oleh warga saya terkait (pengangkut) pasir yang diperiksa oleh penegak hukum, sementara itu mata pencaharian mereka sehari-hari, tukang loading (memuat). Mereka paling mendapatkan Rp100-200 ribu diperiksa oleh penegak hukum,” kata Musa Wilansyah, Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA: Dewan Baru Desak Pemprov Banten Ambil Alih Kembali Aset Situ Ranca Gede
“Tapi disayangkan Pak Pj (Gubernur Banten) dan ini bukan rahasia umum sebelumnya sudah saya sampaikan kepada Inspektorat Provinsi Banten, tapi sampai hari ini belum ada penindakan,” sambung Musa.
Tak hanya belum ada penindakan, hasil aktivitas tambang pasir laut ilegal itu juga digunakan pada proyek pembangunan irigasi D.I Cibinuangeun dan Cilangkahan I yang berlokasi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
“Ada yang lebih besar penggunaan pasir laut yang ada di Kecamatan Malingping tidak jauh dari rumah saya itu digunakan untuk pembangunan irigasi D.I Cibenuangen sebesar Rp8 miliar dan D.I Cilangkahan 1 sebesar Rp4 miliar, total Rp12 miliar. Dan ini kerjaan beton bertulang” katanya.
BACA: DPRD Banten Mulai Reses Rabu Besok, Tiap Anggota Kantongi Rp175 – 192 Juta
Padahal kata Musa, kedua proyek tersebut seharusnya tidak menggunakan pasir laut lantaran merupakan pekerjaan kontruksi beton bertulang.
“Dan kita tahu pasir laut itu mengandung garam, ketika digunakan sebagai kerjaan betonisasi bertulang akan terjadi oksidasi pada tulangan besi, ini mohon menjadi catatan khusus pak Pj Gubernur Banten,” katanya.
Tak hanya menjadi catatan khusus, Musa juga mendesak, pengusaha yang menangani kedua proyek tersebut segera dilakukan pemanggilan.
BACA: BREAKING NEWS: Sore Ini, Usman Ashidiqi Qohara Dikabarkan Dilantik Jadi Pj Sekda Banten
“Bapak (Pj Gubernur) boleh cek pekerjaan bobot sudah 70 persen lebih tapi 100 persen itu menggunakan pasir laut. Mohon ini dicatat juga Pak Ketua (Pimpinan Sidang) agar komisi IV segera memanggil direktur perusahaan yang mengerjakan proyek irigasi D.I Cibenuangen dan D.I Cilangkahan 1. Saya siap bersaksi Pak Ketua dan Pj Gubernur. Saya turun langsung dan itu dibiarkan. Mohon untuk dilakukan tindakan,” katanya.
Di sisi lain, hasil tambang masyarakat ini banyak dibeli oleh pemborong, untuk selanjutnya digunakan untuk bahan dasar proyek konstruksi seperti pembangunan irigasi dan jembatan.
Namun tambang masyarakat yang dijadikan mata pencaharian itu dikemudian haru menuai persoalan hukum karena dinilai ilegal.
Sebagai wakil rakyat, ia tak mempersoalkan hal aktivitas tambang masyatakat tersebut. Menurutnya, warga mesti diedukasi agar tak melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Ketika rakyat kecil yang mengambil sedikit, sehari paling 2-3 mobil, mereka jual paling kebagian Rp100 ribu. karena kalau ngeloading di Cihara itu satu mobil bisa 7 orang. Bayangkan kalau mereka sehari cuma dapat Rp100 ribu untuk menafkahi anak dan keluarganya kemudian mereka harus berurusan dengan aparat hukum miris saya pak. Tapi di sisi lain tidak ada penindakan serius bagi penadah yang ribuan kubik,” katanya.
“Jadi tadi kenapa ini saya sampaikan, karena ini ada kaitannya dengan Forkopimda, harus ada kebersamaan. Tolonglah masyarakat kecil ini yang melakukan pertambangan di Selatan jangan ditindas, jangan diperas. kalau mau berikan mereka edukasi, persiapkan lapangan kerja yang baru melalui usaha UMKM misalkan. Disuntik modalnya dari Pemprov Banten,” pungkasnya.***