SERANG, EKBISBANTEN.COM – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon, yakni Dirjen SDA Kementerian PUPR.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, putusan itu memperkuat sengketa Situ Cihuni bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun bekas galian pasir, melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah.
Berdasarkan hal itu, Pemprov didampingi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten telah melakukan beberapa upaya yang menghasilkan keputusan secara tegas, bahwa Situ Cihuni sebagai aset Pemprov Banten yang didukung oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) .
“Sikap tegas dalam mempertahankan aset negara ini didukung penuh oleh Tim Korsupgah KPK, Kejati Banten, bersama Pemerintah Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, serta Kementerian PUPR, yang merekomendasikan terbentuknya Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa Situ di Provinsi Banten berupa Keputusan Gubernur,” ungkap Rina di Kantornya, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, (05/06/2023).
Sebelumnya, kata Rina, sengketa tanah Situ Cihuni yang berada di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang, bergulir sejak tahun 2015 yang diawali dengan adanya gugatan dari PT. Cihuni Mas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Nah hal tersebut kita gunakan untuk memproses dan menerbitkan surat permohonan penggugat untuk dapat dilakukan peningkatan hak,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata Rina, dengan keluarnya putusan PK maka Pemprov Banten segera melakukan pemulihan aset dengan melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Maka dari itu kita terus bersama-sama merumuskan kebijakan dan strategi penertiban dan pengamanan situ, menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan, mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban dan pengamanan,” tandasnya.