Senin, 16 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Putri Wapres Ma’ruf Amin Nyatakan Pabrik Miras Tidak Layak Berada di Banten

Ismatullah

| Jumat, 6 September 2024

| 08:44 WIB

Ketua Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Banten Siti Ma'rifah (kanan) bersama Wapres Ma'ruf Amin saat menghadiri Festival Ramadan dengan tagline ‘Dari Banten untuk Dunia’ yang dibuka langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin di Menara Syariah, Jl. Pangeran Antasari Unit CBD-21, Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/4/2024). (Foto: Biro Adpim Setda Provinsi Banten)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Banten Siti Ma’rifah menyoroti keberadaan pabrik miras PT Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Putri Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ini meminta pabrik yang memproduksi minuman haram tersebut direlokasi ke luar daerah karena tidak sesuai dengan kultur dan budaya religius masyarakat Banten.

“Sikap saya jelas bukan hanya soal relokasi, keberadaan pabrik miras tidak tepat di Banten, tidak sesuai dengan kultur, budaya masyarakat Banten yang religius,” ujar Siti Ma’rifah kepada Ekbisbanten.com melalui pesan singkat whatsapp, pada Kamis, 5 September 2024.

Namun demikian, kata dia, jika pabrik itu ditutup atau direlokasi, penyelesaian PT Balaraja Barat Indah (BBI) selaku produsen bir merek Kawa-kawa itu harus dilakukan secara komprehensif.

“Tapi penyelesaian masalah ini harus komprehensif,” katanya.

Terlebih, Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang kini sudah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Halal oleh Wapres Ma’ruf Amin.

Data Kementerian Perindustrian (Kemenprin) menyebutkan bahwa dari total 3.100 hektar luas Kawasan Industri Modern Cikande, yang masuk dalam kawasan industri halal 500 hektar dan kawasan logistik halal 50 hektar.

“Saya sudah konfirmasi kepada pihak Cikande, lokasi pabrik miras PT Balaraja Barat Indah berbeda lokasinya dengan peruntukkan kawasan industri halal. Namun demikian kami dari KDEKS tentunya akan mendukung aspirasi masyarakat berkaitan dengan berdirinya pabrik minuman yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

“Tapi jika itu berupa miras dan tidak sesuai dengan surat izin yang diterbitkan, untuk itu perlu disampaikan pada pihak-pihak yang mengeluarkan izin, yang mengelola pabrik tersebut, kalau bagi kami jelas kawasan industri halal harus steril dari hal-hal yang akan merusak ekosistem halal,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Serang menggeruduk pabrik minuman keras (Miras) yang berada di Kawasan Industri Modern, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan menuntut untuk segera ditutup.

Bahkan, para ulama di Kabupaten Serang, Banten juga bersatu menolak adanya industri minuman keras dalam bentuk penandatanganan petisi dukungan para ulama untuk penutupan pabrik miras di Banten tersebut.

“Artinya bisa pabrik tersebut direlokasi jika memang lokasinya masih menjadi bagian kawasan industri halal dan bahkan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan ulama Banten yang memang religius keberadaan pabrik miras memang tidak tepat ada di Provinsi Banten,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong kepada semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik penyelesaian keberadaan pabrik miras tersebut.

“Saya kira dari para pemangku kepentingan bisa duduk bersama untuk mencari solusi secara komprehensif, apakah relokasi, perubahan peruntukan dan nasib karyawan tentu harus diselesaikan dengan baik. Sangat sepakat dengan para ulama dan tokoh masyarakat. Hanya saja penyelesaiannya harus komprehensif, ” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top