Setelah diketahui, razia tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya guna mencegah penyakit masyarakat dan mengantisipasi tindak kejahatan akibat Miras.
“Razia ini dalam rangka kegiatan rutin Dinas Satpol dalam mencegah terjadinya penyakit masyarakat. Kami berhasil mengamankan sebanyak 73 botol Miras berbagai merek dari beberapa titik lapak jamu,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol-PP Cilegon Suroto kepada wartawan.
Demi membuat efek jera, dikatakan Suroto, pemilik lapak jamu yang kedapatan menjual Miras selanjutnya akan diberikan pembinaan supaya tak lagi menjual barang terlarang tersebut.
“Pemilik Lapak Jamu kita diberikan teguran dan menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual Miras, kita juga berikan pembinaan kepada mereka,” ucapnya.
Suroto mengaku, kegiatan razia Miras tersebut akan menjadi agenda rutin agar terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Cilegon.
“Kegiatan razia ini akan rutin dilaksanakan di seluruh wilayah di Kota Cilegon guna mengantisipasi tindakan kejahatan akibat miras di lingkungan masyarakat,” tutupnya.**
]]>