Hearing tersebut digelar terkait persoalan adanya informasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang diduga akan dilakukan PT KPI setelah peralihan vendor lama PT Asoka kepada vendor yang baru PT Kedung Buana dan PT Sukolilo.
Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi mengatakan, dirinya menyayangkan PT KPI dalam hal ini selaku pemberi kerja tidak menghadiri hearing yang cukup krusial terhadap nasib para pekerja.
Pasalnya, ratusan pekerja dari vendor yang lama itu masa kontraknya akan habis di 31 Desember 2021 besok.
“Kami dilindungi oleh U No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Kalau lembaga pemerintah saja sudah tidak dihargai apalagi cuma teman-teman buruh. Maka hari ini saya selaku Ketua Komisi II DPRD Cilegon menyayangkan ketidakhadiran dari pihak perusahaan, artinya perusahaan tidak menghargai ini pelecehan terhadap lembaga DPRD dan ini akan kita tindak lanjuti serius ke depan,” katanya saat hearing di gedung DPRD Cilegon.
Meski begitu, Faturohmi menegaskan Komisi II DPRD Cilegon akan kembali menggelar hearing sampai persoalan itu menemui titik terang antara pihak buruh dan perusahaan pada esok hari.
“Kalau mangkir kembali kita akan konsultasikan kepada pimpinan apakah bisa kita paksa untuk hadir. Jika besok tidak hadir, tidak ada kepastian, tidak ada kejelasan tentu kita akan kembalikan kepada mekanisme perundang-undangan yang berlaku, bahwa ketika kelangsungan peralihan antar vendor terhadap pekerja belum dilakukan maka otomatis mereka harus dikelola langsung oleh PT KPI, artinya mereka jadi PKWTT nya di PT KPI,” tegasnya.
Faturohmi berharap, PT KPI dapat bersikap bijak kepada para buruh di tengah kondisi saat ini yang serba sulit. Ia mengingatkan PT KPI untuk tidak melakukan PHK kepada para pekerja.
“Karena di tengah tingginya angka pengangguran di Kota Cilegon yang sampai hari ini masih di 12,69 persen, kami mengingatkan kepada teman- teman industri untuk tidak melakukan PHK, karena ini cukup akan berdampak secara signifikan terkait meningkatnya angka pengangguran di Kota Cilegon,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSPLEM) Kota Cilegon Nikmatullah.
Ia mengaku kecewa dengan PT KPI lantaran sudah dua kali tidak menghadiri pertemuan yang sudah disepakati.
“Untuk hearing hari ini saya rasa cukup mengecewakan sekali, karena harapan kami PT KPI dapat menghadiri acara Hearing, namun diabaikan kembali,” katanya.
“Ini hearing ketiga, kemudian kemarin yang kedua disepakati untuk pertemuan terbatas itupun tidak dihadiri juga,” sambungnya.
Sementara terpisah, wartawan Ekbisbanten.com telah berusaha mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada pihak PT KPI, namun hingga berita ini dipublikasikan tak kunjungan mendapat jawaban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran PT KPI di hearing hari ini karena alasan belum adanya disposisi dari Direksi PT KPI.***
]]>