SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan tidak ada rekrutmen ulang untuk badan adhoc pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang digelar 19 April 2025 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Ichsan Mahfuz, mengatakan pihaknya akan mengaktifkan kembali badan adhoc yang bertugas di Pilkada serentak 2024 sebelumnya.
“Aktivasinya itu paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” ujar Ichsan kepada awak media, Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan, pengaktifan kembali terhadap badan adhoc akan dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Bahwa jika terjadi PSU, maka kita (KPU) mengaktifkan kembali PPK, PPS yang pernah aktif menjadi badan adhoc,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Ichsan, jika badan adhoc tersebut tidak bersedia, atau meninggal dunia, atau sudah bekerja tempat lain, atau sudah tidak mampu untuk bekerja dengan baik, maka solusinya akan dilakukan PAW.
“Kita kan sudah punya tuh, cadangan untuk PPK dan PPS ketika rekrutmen untuk Pilkada sebelumnya. Jadi untuk rangking 4-6 itu untuk PAW PPS, lalu rangking 6-10 itu untuk PAW PPK,” paparnya.
Ichsan juga menyatakan, tidak ada pengurangan honorarium bagi badan adhoc yang bertugas di PSU. “Sama, gaji tidak pernah bergeser,” kata Ichsan.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI mengenai aktivitasi badan adhoc tersebut. “Mekanisme nya seperti apa kita belum ada, tapi yang pasti tidak ada rekrutmen ulang,” pungkasnya.*