SERANG,EKBISBANTEN.COM – Pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa NW oknum pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Serang, selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
“NW telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang yang menuntut Terdakwa NW selama 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara,” ujar Majelis Hakim Uli Purnama, Kamis 4 April 2024.
Peristiwa ini terjadi pada sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, dimana terdakwa NW melalui perantaraan Arphiaty Maulani memperkenalkan terdakwa dengan saksi korban Monika Purnama dengan kebohongan yang menawarkan proyek belanja pemeliharaan/rehabilitasi sarana prasarana gedung kantor dan rehabilitasi rumah dinas KDH Sekda Pemkab Serang dan proyek belanja jasa tenaga ahli bonus/kadeudeuh para kafilah kegiatan MTQ tingkat Provinsi Banten Tahun 2022 dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10% atau sebesar Rp. 129.000.000 secara cash kepada saksi korban Monika Purnama.
Akan tetapi kenyataannya terdakwa NW mengatakan dipersidangan seluruh proyek tersebut adalah fiktif belaka alias bodong.
Didalam persidangan juga terungkap fakta adanya keterlibatan pihak ketiga dalam hal ini CV Indigo Kasena Corp.
“Milik sdr Habibi yang juga sebagai staf Honorer di Pemkab Serang, yang diduga digunakan sebagai alat oleh terdakwa NW untuk meyakinkan saksi korban Monika Purnama,” tuturnya.
Oleh karena adanya kerjasama terselubung antara Arphiaty Maulani, Habibi dan Terdakwa akhirnya saksi korban Monika Purnama mengalami kerugian sebesar Rp. 519.000.000.
Bahwa Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama SH MH sempat memperingatkan saksi Hj. Ida Nuraida selaku assisten 3 dibidang adminstrasi umum setda pemkab Serang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data dan informasi terkait proyek-proyek yang akan dilaksanakan oleh pemkab serang oleh karena sebagaiamana di terangakan oleh Terdakwa NW informasi tersebut diketahui dari data di setda karena terdakwa juga sebagai pegawai honorer dibagian tersebut.
Kecuali proyek-proyek tersebut sudah diumumkan kepada publik dan dapat diakses oleh masyarakat dan atas proyek-proyek dalam perkara ini belum ada informasi kepada masyarakat, akan tetapi sudah diketahui oleh orang dalam dan bisa disalahgunakan oleh oknum oknum tertentu dengan niat jahat.
Sebagai alasan pemberatan Hakim juga mempetimbangkan bahwa kerugian yang diderita oleh saksi korban sangat besar karena korban hanya sebagai ibu rumah tangga dengan dua orang anak. Dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya serta terdakwa juga tidak mau mengembalikan uang korban yang telah dipakai untuk kepentingan terdakwa NW dengan keluarganya.
Dipersidangan korban berharap akan menuntut pengembalian uangnya kepada Terdakwa NW atau siapapun yang telah menikmati hasil kejahatan terdakwa NW dengan cara apapun menurut hukum yang berlaku.***