Provinsi Banten Klaim Sudah Tangani Korupsi Dengan Baik

Admin

| 24 November 2020

| 19:49 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – “Pemerintah Provinsi Banten bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (Monitoring Control for Prevention) Tahun 2020,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset di Wilayah Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3BCurug, Kota Serang (Selasa, 24/11/2020).

[adrotate group="5"]

Karena menurut Gubernur Banten bahwa MCP merupakan monitoring tentang capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi.

“Sampai dengan tanggal 20 November 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat kedua secara nasional,” tambahnya.

Ditegaskannya, atas capaian hasil tersebut, kami berterimakasih kepada KPK apa yang menjadi saran, pertimbangan, dan yang diminta KPK bisa dilaksanakannya, juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan, termasuk penarikan mobil-mobil dinas dari yang sudah paripurna. Demikian pula persoalan aset yang didukung oleh BPN.

Dalam kesempatan itu Gubernur juga mengungkapkan, hasil dari konsultasinya ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, tidak selamanya persoalan diskresi ada niatan korupsi. Ada mens rea yang tidak ditindak oleh hukum.

Dikatakan, Pemprov Banten terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset daerah. Dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Pada tahun 2020 telah terealisasi 201 bidang.

Pemprov Banten, lanjutnya, sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango ungkapkan KPK hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik sebagai bagian dari tugas pokok pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6, tugas KPK meliputi: pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.

“Bayangkan satu situ saja bisa bertambah nilainya itu, kalau kemudian kita biarkan jadi bersengketa padahal ini punya daerah. Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah,” tuturnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top