Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Program Salira Termin II di Warnasari Tuntas, Jalan Kompleks Jadi Bagus

Admin

| Jumat, 4 Oktober 2024

| 10:12 WIB

Jalan Kompleks Jadi Bagus. (Foto: Pemkotcilegon)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Pemerintah Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil telah selesai melaksanakan program Sarana Prasarana Lingkungan Rukun Warga (Salira) termin II. Hal itu sesuai dengan hasil opname dan sertifikasi yang dilakukan Tim Pendukung Salira dan Pemerintah Kecamatan Citangkil, Kamis 3 Oktober 2024. 

Ketua Pokmas Kelurahan Warnasari, Haerudawan menjelaskan, pada termin II, pihaknya membangun sembilan pekerjaaan. Pekerjaan tersebut terdiri dari tujuh jalan lingkungan paving blok sepanjang 1.054 meter dan dua pos ronda.

“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan opname termin II meliputi RW 4 dan RW 5 karena pekerjaan tersebut telah rampung dan akan menyongsong termin III,” kata Haerudawan, Kota Cileogn, Kamis, 3 Oktober 2024. 

BACA : Warga Warnasari Sambut Gembira Proyek Betonisasi Jalan Utama Setelah 12 Tahun Penantian

Menurutnya, opname pekerjaan dilakukan oleh tim pendamping beserta unsur kecamatan, Babinsakamtibmas, serta RT dan RW setempat. Dia mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah mendukung realisasi program Salira sehingga berjalan lancar. 

“Setelah ini selesai kami berproses menyusun laporan sambil berjalan. Mudah-mudahan awal Oktober ini kita akan mengajukan termin ketiga dan mengharapkan pada akhir Oktober termin III dapat terlaksana dengan beres,” harapnya.

Sementara itu, Tim Pendukung Salira, Mansyur, menjelaskan, bahwa sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tekhnis (Juknis) program Salira untuk pembangunan jalan lingkungan paving blok di wilayah kompleks perumahan berbeda dengan pembangunan jalan lingkungan paving blok di wilayah perkampungan. 

BACA : Pembangunan Pergudangan Pelabuhan Warnasari Cilegon Dikebut

“Ada perbedaan karena di wilayah kompleks atau perumahan diatur dalam juknis tidak ditentukan atau bebas besarannya karena memang di juknis dituangkan bahwa untuk wilayah kompleks tidak dibatasi,” katanya. 

Senada dikatakan, Sekretaris Camat Citangkil, Nanang Umar Nafis. Ia menjelaskan untuk pembangunan paving blok di kompleks perumahan ada perbedaan luasnya dari pembangunan paving di perkampungan. 

“Alhamdulillah di Kompleks Warnasari kita melihat ada perbedaan paving block. Kalau di perkampungan dibatasi maksimal lebar dua meter, di kompleks bebas lebih dari dua meter. Bahkan ada yang empat sampai tujuh karena secara aturan dibolehkan,” katanya. 

Lantaran sudah dibangun melalui program Salira, warga di Kompleks Warnasari sudah merasakan manfaat program tersebut. “Alhamdulillah sudah dirasakan oleh masyarakat yang sudah lama mengidam-idamkan jalan bagus karena sebelumnya terbentur aturan. Yang penting ada izin dari pengelola perumahan,” jelas Nanang.

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top