SERANG, EKBISBANTEN.COM – Anggota Komisi X DPR RI Dapil Banten II, Prof Furtasan Ali Yusuf menyebut semua sekolah yang menyelenggarakan pendidikan formal (SD/SMP/SMA) berhak mengajukan agar siswanya mendapatkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi.
PIP Aspirasi adalah bantuan pendidikan yang disalurkan melalui aspirasi anggota DPR RI. Selain PIP Aspirasi, di Indonesia terdapat PIP Dinas untuk mendapatkan beasiswa pendidikan. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi yakni berasal dari keluarga kurang mampu.
“PIP itu bisa masuk ke dua jalur yaitu Dinas dan Aspirasi. Untuk PIP Aspirasi semua sekolah boleh mengajukan yang penting sekolahnya mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan. Tetapi sasaran saya adalah orang yang benar-benar tidak mampu,” kata Prof Furtasan saat ditemui Ekbisbanten.com, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Prof Furtasan Dampingi Kunker Wamendikdasmen, Tinjau Kondisi Sekolah Swasta di Kota Serang
Disinggung soal kuota penerima manfaat PIP Aspirasi, Furtasan menjelaskan akan melihat terlebih dahulu kebutuhannya. Yang terpenting, tidak tumpang tindih karena adanya jalur penerima program PIP lainnya dan tepat sasaran.
“Kami akan melihat terlebih dahulu kebutuhannya. Jangan sampai tumpang tindih. Karena ada yang jalur aspirasi dan ada juga jalur dinas. Selain itu juga harus tepat sasaran untuk orang-orang tidak mampu, kalau orang-orang yang berada saya pikir tidak perlu,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq menambahkan, ke depan beasiswa PIP bisa diprioritaskan untuk siswa-siswi swasta. Hal itu lantaran menurutnya orang-orang yang tidak mampu justru biasanya bersekolah di Sekolah swasta.
“Pemerintah ingin menyelesaikan ketidakadilan struktural salah satunya di bidang Pendidikan. Makanya kami di Kementerian Dikdasmen membuat kebijakan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkas pria yang dikenal sebagai seorang intelektual hingga penulis buku ini.***