SERANG, EKBISBANTEN.COM – Anggota Komisi X DPR RI Dapil Banten 2, Prof. Furtasan Ali Yusuf mendampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq dalam kunjungan kerja di Kota Serang pada Kamis (20/3/2025).
Terdapat tiga tempat yang dikunjungi Prof Furtasan dan Wamendikdasmen yakni SD Mardi Yuana Serang, Masjid Bilal Perguruan Muhammadiyah Kota Serang, dan SDIT Bina Bangsa.
Saat ditemui Ekbisbanten.com usai kegiatan, Prof Furtasan mengungkapkan kunjungan kerja yang dilakukan bersama Wamendikdasmen dalam rangka melihat kondisi nyata di lapangan sekolah-sekolah yang ada sekaligus menyampaikan beberapa kebijakan dari pusat.
“Diantaranya adalah kebijakan redistribusi kembali Guru PPPK yang sudah keterima. Di mana menurut Permendikdasmen Nomor 1 tahun 2025 mereka bisa untuk ditempatkan di sekolah-sekolah swasta,” katanya.
Furtasan menjelaskan revitalisasi sarana pendidikan di Kota Serang juga turut menjadi perhatian. Di mana sekolah-sekolah yang rusak akan direvitalisasi kembali oleh Kemendikdasmen.
“Ada perubahan tugas kewenangan, yang sebelumnya revitalisasi itu di Kementerian PUPR sekarang adanya di Kemedikdasmen dan itu sudah tersedia anggarannya. Khususnya Kota Serang dapil saya ini akan kita perjuangkan,” tukasnya.
Disinggung terkait banyaknya sekolah di Kota Serang yang tidak mendapatkan murid baru bahkan hingga tutup, Prof Furtasan mendorong pembatasan penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
Menurut Furtasan, seharusnya sekolah negeri menerima siswa baru berdasarkan jumlah rombel yang tersedia dan tidak boleh melebihi kapasitas.
“Saya tekankan betul bahwa sekolah negeri menerima siswa berdasarkan jumlah rombel yang tersedia jangan ditambah-tambahin,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila di tahun sebelumnya sekolah negeri menerima 3 rombel maka di tahun ajaran baru juga harus menerima 3 rombel. Tidak boleh melebihi kapasitas tersebut.
Hal itu lantaran bila sekolah negeri menerima siswa baru sesuai jumlah rombel yang tersedia, secara otomatis siswa yang tidak diterima sekolah negeri akan sekolah di sekolah swasta atau pesantren.
“Dengan sendirinya apabila demikian larinya akan ke swasta atau pesantren. Jadi kebijakannya begitu,” jelasnya.
Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, Furtasan menegaskan dirinya akan melakukan pengawasan penerimaan siswa baru di sekolah negeri agar sesuai standar.
“Salah satu tugas saya di Komisi X adalah pengawasan, maka kita awasi. Tetapi leading sector ini kewenangannya ada di Pemda Kabupaten/Kota untuk SD dan SMP. Tapi kami tidak akan tinggal diam kami akan mengawasi,” pungkas Prof Furtasan.***