Hal itu terungkap pada Talkshow terkait Peran Koperasi Perempuan Sebagai Wadah Usaha UMKM yang diselenggarakan oleh Koperasi Perempuan Sejahtera Mandiri di Gedung Pertemuan PT Krakatau Tirta Industri (KTI), Kota Cilegon, Jumat (29/10/2021).
“Realisasinya saat ini (produk UMKM) agak susah terpenuhi karena mereka itu punya standar produk yang bisa masuk ke tempat mereka,” ujar Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Rasmi.
Terkait standar produk, Rasmi membeberkan sejumlah syarat dan kriteria produk UMKM yang harus terpenuhi agar bisa masuk dan diterima oleh retail modern.
“Contohnya harus ada keterangan kadaluwarsa kalau untuk makanan, terus kemasannya juga sesuai dengan standar mereka, perijinannya harus lengkap, harus awet dan higienis,” paparnya.
Untuk itu, Rasmi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah berencana membangun rumah produksi bersama guna membantu para pelaku UMKM agar produknya bisa diterima di pasar.
“Sebetulnya Pemkot Cilegon sudah menyiapkan dalam tahun mendatang itu kita punya rumah produksi bersama. Di mana, misalnya teman-teman UMKM baru mendirikan usaha terus beli mesin kemasannya susah bisa dibawa ke sana. Dikemas sesuai dengan standar yang memang bisa diterima oleh pasar,” ujarnya
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, produk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) lokal bisa masuk ke retail modern sebesar 30 persen.
Namun saat saat ini kata Helldy, aturan tersebut belum maksimal dilaksanakan di daerah.
“Itu memang aturan dari pusat yang harus direalisasikan di daerah. Tapi belum maksimal (diterapkan), kita ambil pengembangannya dulu, kita kasih tahu sama mereka,” katanya kepada wartawan.**
]]>