Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Praktisi Pajak Ungkap Cara Siasati Warisan Bangunan Agar Bebas Pajak

and

| Sabtu, 11 Februari 2023

| 16:26 WIB

Ilustrasi PPh Bangunan. (FOTO: DOK. SADAR PAJAK).

EKBISBANTEN.COM – Beberapa hal diantaranya harta warisan tidak termasuk objek pajak. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pada Pasal 4 Ayat (3) huruf b.

Demikian dikatakan Praktisi Perpajakan, Herdiansyah saat dihubungi Ekbisbanten.com, Sabtu (11/2/2023).

“Sesuai Undang-Undang PPh ya, dalam Ayat 3 itu beberapa point yang bukan objek pajak. Diantaranya bantuan atau sumbangan, termasuk di dalamnya zakat, harta warisan jelas, tetapi perlu laporan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum harta warisan dibagikan, keseluruhan total ada tiga belas,” ungkapnya.

Ia mengatakan perlu diperhatikan pada Peraturan Pemerintah  Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), penghasilan yang diakibatkan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan dampak dari waris masih termasuk dalam objek yang dikenakan PPh final.

“Ini dapat terjadi ketika ahli waris menerima harta warisan dapat berupa tanah atau bangunan. Intinya ada pengalihan hak dari pewaris ke ahli waris,” imbuhnya.

Kendati demikian, pada Pasal 6 huruf d PP 34/2016, dijelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan akibat waris dikecualikan dari pembayaran PPh final.

“Ada pengecualian, harus ada surat keterangan bebas (SKB),” ungkapnya.

Herdiansyah menuturkan untuk mengajukan SKB PPh final atas warisan ini diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 (PER 30/2009).

Dalam peraturan tersebut, permohonan untuk memperoleh SKB ini diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar.

Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris.

Adapun, lanjutnya, hasil putusan atas pengajuan SKB memakan waktu selama 3 hari kerja terhitung sejak pengajuan.

“Jika telah melewati waktu tersebut, maka permohonan dianggap diterima, kepala KKP wajib menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja sejak pemberian keputusan terakhir,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top