EKBISBANTEN.COM – Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) turut mengatur tentang perbankan. Dalam UU tersebut Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berpotensi dimiliki oleh asing.
Praktisi Hukum Perbankan, Muhamad Fauzi mengatakan bahwa potensi ini terlihat dari beberapa pasal yang ada dalam UU PPSK itu.
“Ada beberapa pasal yang saya tinjau ya, seperti pasal 13,18 dan 23. Pasal 13 ini BPR bisa melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, sebelumnya tidak ada,” katanya saat dihubungi Ekbisbanten.
Selain itu, Fauzi melihat potensi pasal 23 yang dinilai membuka kesempatan pada asing untuk mendirikan BPR.
“Pada Pasal 23 mengenai pendirian BPR, BPR didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Badan hukum Indonesia. Sedangkan Badan Hukum Indonesia ini tidak dibatasi kepemilikannya oleh WNI sesuai UU perbankan sebelumnya, jadi WNA atau orang asing melalui Badan Hukum Indonesia bisa mendirikan atau memiliki BPR,” ungkapnya.
“Artinya, sektor keuangan yang levelnya kerakyatan sesuai namanya Bank Perekonomian Rakyat pun bisa dikuasai asing,” sambung Fauzi.
Fauzi menjelaskan selanjutnya pada pasal 18 ada perubahan yang mendasar terkait kegiatan perbankan di Indonesia yang menurutnya cukup rawan.
“Iya pasal 18 tepatnya ayat 2 tertulis Bank dapat melakukan kegiatan usaha melalui jaringan kantor fisik dan/atau melalui jaringan teknologi informasi. Bank memang wajib memiliki kantor, tapi kedepannya untuk kegiatan usaha akan bertranformasi secara full digital atau daring, artinya cukup punya 1 kantor tapi untuk segala jenis transaksi dilakukan secara digital, ini sepertinya cukup rawan dikemudian hari, meskipun memudahkan nasabah atau masyarakat,” pungkasnya.