EKBISBANTEN.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.
Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 berjalan lancar.
Sejak dibuka pada 28 Maret 2023 lalu, diketahui Posko THR telah memberikan 1.988 layanan. Jumlah itu terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Ekbisbanten.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan, posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023.
Di mana dalam pelaksanaannya mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.
Ia menyebut, Sabtu (15/4) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini.
Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
“Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Anwar.
Sebagai informasi, dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatra Utara (16); Sumatra Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatra Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).***