Kapolsek Pasar Kemis Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fikri Ardiansyah mengaku, pihaknya memeriksa secara langsung protokol kesehatan di tempat Coffee-coffee dan Bilyard. Namun kata Fikri protokol kesehatan saja belum cukup, karena perlu didukung pendisiplinan dan kesadaran oleh semua pihak termasuk pemilih usaha.
Dikatakan Fikri, penerapan kesehatan tidak hanya berlaku untuk pemilik usaha melainkan pengunjung juga harus mematuhinya. Kata Fikri protokoler kesehatan jika dilakukan dengan baik, maka tidak hanya konsumen di Indonesia tapi bagi wisatawan mancanegara akan meningkat kepercayaanya.
“Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan bisa dilakukan oleh pemilik usaha maupun konsumen. Untuk jumlah personil ada sekitar 54 dibantu dari TNI dan Satpol PP. Kita juga melarang konsumen yang tak menggunakan masker untuk masuk.”ucap Fikri Ardiansyah kepada awak media, Minggu (27/9).
Masih kata Fikri, pelaku usaha yang ada di Wilayah Pasar Kemis wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat pencuci tangan dengan Sanitaizer menjaga jarak pada saat berada di Caffe dan wajib menggunakan masker.
“Kita melakukan pendisiplinan dengan melakukan pendekatan humanis. Kalau ada pelanggar tidak mematuhi protokol kesehatan kita tegur. Kita juga mendapatkan dua dus miras pada saat razia di Jalan Kota Bumi.”jelas Fikri.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol kesehatan pada masa new normal. Surat tersebut aturan baru dalam pencegahan virus Covid-19 untuk tempat bisnis jasa dan perdagangan. Surat edaran itu yakni Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.
Dimana isi dari surat edaran tersebut bahwa protokol pencegahan penularan Covid-29 itu wajib dilaksanakan oleh pengelola tempat kerja, pelaku udaha, pekerja, konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa. Selain itu, pengelola usaha juga harus bisa bisa memahami perlindunga diri dari bahaya Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (*/Raden).
]]>