Kapolresta Tangerang Ade ArIi menyampaikan bahwa pada pukul 16.00 WIB Polsek Pasar Kemis mendapatkan laporan warga dan langsung menuju ke TKP.
“Berdasarkan Hasil Olah TKP, Pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, alhamdulillah sekitar jam 19.30 WIB, Polisi berhasil amankan 1 orang pelaku atas nama Satrio (18) tahun di rumahnya, yang hanya berharap 50 meter dari mushola, dan dari hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis, pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah di bawa ke polresta tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ari.
Ade Ary menyampaikan, setelah dilakukan olah TKP, Kemudian dilakukan pembersihan mushola, sehingga sholat maghrib sudah bisa digunakan lagi.
Sementara Kabid Humas Polda Banten ditempat terpisah membenarkan kejadian tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary masih di TKP, dan telah mengamankan 1 orang pelaku atas nama satrio (18) tahun, ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi juga mengimbau Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, waspada dan peka terhadap situasi di wilayah nya serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di desa/kelurahan bila ada gangguan Kamtibmas.
“Percayakan kepada polisi untuk menangani kasus ini,” tutup Edy Sumardi. (*/Raden)
]]>