Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polresta Serang Kota Lakukan Press Release Terkait Kasus Kenakalan Remaja

Asra and

| Jumat, 10 Februari 2023

| 19:34 WIB

Polresta Serang Kota
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena memimpin press release yang diadakan di Mako Polresta Serang Kota, Jumat (10/2). (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Usai deklarasi menolak tawuran pelajar, genk motor dan narkoba, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan press release mengungkapkan kasus terkait tiga hal tersebut.

Adapun press release yang diadakan di Mako Polresta Serang Kota, Jumat (10/2) itu dipimpin oleh Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena yang didampingi Kasatreskrim, Kasatnarkoba dan Para PJU Polresta Serang Kota.

Dalam kesempatannya, AKBP Hujra Soumena menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan adalah tindak lanjut dari deklarasi yang telah dilakukan dan merupakan bentuk komitmen dalam meniadakan tawuran pelajar, genk motor dan narkoba di wilayah Hukum Polresta Serang Kota.

“Dari tahun 2022 telah kami amankan sebanyak 16 tersangka yang terlibat dalam tawuran antar pelajar yang ada di Kota Serang. Saat ini 16 tersangka dalam proses peradilan dan sebagian menjalani putusan pengadilan sebagai narapidana,” katanya.

Adapun, lanjutnya, pelaku tawuran yang masih di bawah umur tidak semuanya di proses dan penyelesaiannya melalui restorative justice. “Tetapi terhadap pelaku yang memang sudah melukai warga dengan sejata tajam kita proses dan kita kenakan Undang-undang darurat,” imbuh AKBP Hujra.

Selain itu, di bulan Februari 2023 Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan tersangka yang berinsial GA dan EP dalam kasus penyalahgunaan narkotika seberat 43,6 gram. “Dua tersangka saat ini dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh Kasatreskrim Polres Serang Kota,” jelasnya.

AKBP Hujra Soumena mengungkapkan total keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota 138 gram, ganja 22,14 gram, 1777 butir tarmadol, 3558 butir eksimer.

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)” tutur Wakapolresta Serang Kota.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan kebijakan preventif saat ini telah dilakukan oleh Polresta Serang Kota di mana setiap hari Senin seluruh pejabat Polres dan para Kapolsek hadir di sekolah sebagai pembina upacara sekaligus memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, tawuran, dan genk motor.

“Kami juga bersinergi dengan Kodim, Dindik, Satpol PP, di mana setiap malam terutama malam libur melaksanakan kegiatan patroli skala besar untuk menindak kejahatan-kejahatan yang ada di Kota Serang dan ini sudah menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top