SERANG, EKBISBANTEN.COM- Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil mengamankan pelaku berinisial RU (47) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. RU merupakan seorang wanita asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. RU ditangkap atas kasus melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari salah satu perempuan merupakan orang yang diduga melakukan perdagangan orang inisialnya RU,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria dalam konferensi pers di halaman kantor Polres Serang, Selasa (30/5/2023).
Pelaku ditangkap, kata Yudha, saat tengah mengirimkan korban enam perempuan ke sebuah agensi yang terletak di Jakarta. Para korban itu, direncanakan oleh pelaku akan dikirimkan ke Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Kami memberhentikan sebuah Mobil Honda Mobilio warna Putih yang berisikan 9 orang, di antaranya 2 orang laki-laki dan 7 orang Perempuan. Saat di tanyai tujuannya, ternyata 6 orang perempuan dalam mobil tersebut akan dipekerjakan ke negara Arab Saudi sebgai pembantu rumah tangga dengan di terbangkan lewat Bandara Soekarno-Hatta,” kata Yudha.