PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah yang akan dijual kepada pihak lain sebanyak 2 ton. (24/12)
Dalam press realese yang dikeluarkan Polres Pandeglang, Kejadian bermula pada Jumat, 23 Desember 2022 saat diketahui ada penyalahgunaan BBM di Jalan Raya Carita Cilegon.
Kemudian diamankan 2 tersangka dengan inisial SV dan KV serta satu unit kendaraan R4 Merk Daihatsu jenis Pickup berwarna hitam yang dipakai oleh kedua pelaku untuk mengangkut BBM tersebut.
Sehari setelahnya pada tanggal 24 Desember, Tim Satreskim Polres Pandeglang bersama Polsek Patia melakukan penangkapan lanjutan terhadap pelaku penadah dengan inisial JN di suatu Gudang di Kampung Pamegarsari, Kabupaten Pandeglang yang berisi 4 Ton BBM jenis solar.
Tidak berhenti di sana, penangkapan berlanjut pada selasa 27 Desember, Tim Satreskim Polres Pandeglang kembali mengamankan 7 tersangka pemasok BBM jenis Solar kepada pelaku inisial JN seharga Rp.260.000,- sampai Rp.270.000, per jerigen dengan masing masing berisi 35 liter.
Modus yang dilakukan para pelaku yaitu membeli BBM jenis Solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dengan menggunakan kartu Pas Nelayan yang kemudian dijual kembali ke pihak lain.
Para pelaku terancam Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
Kasat Reskrim Pandeglang, Shilton mengatakan bahwa para pelaku dipastikan bukan nelayan.
“Bukan, kalo JN sendiri dia bukan seorang nelayan tapi kartu nya pake punya kartu orang lain , kartu nelayan bukan atas nama dia, kemudian solar-solar tersebut kan diambil dari SPBN Panimbang kemudian di kumpulkan di Sukaresmi masuknya di Patia disana, ada kurir disana, jadi masing-masing mereka itu ada yang ngumpul 35 liter macam-macam nanti setelah terkumpul baru dijual kembali,” kata Shilton.
Para pelaku bisa mendapatkan kartu Pas nelayan karena mereka berprofesi sebagai ojek nelayan yang kemudian menyalahgunakan solar yang seharusnya digunakan untuk nelayan tetapi malah mereka kumpulkan.
Lebih detail Shilton menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya aduan dari masyarakat.
“Jadi pengungkapan ini berawal jadi pada malam dia hari sebelum malam tahun baru pada saat itu kita sedang melaksanakan patroli , kemudian ada informasi dari masyarakat , nah pada saat itu kita melihat awalnya salah-satu kendaraan kita lihat berjalan melintas lambat akhirnya kita berhentikan setelah itu , ternyata setelah kita cek yang bersangkutan tidak bisa menunjukan legalitas untuk barang tersebut , akhirnya kita lakukan pemeriksaan , setelah kita lakukan pemeriksaan kita lakukan pendalaman barulah kita melakukan pengembangan ke daerah patia kemudian menemukan 4 ton solar yang sudah hasil dikumpul oleh para pelaku tersebut , nah dari situ kita melakukan pengembangan lagi ke daerah serang dan kita berhasil mengamankan satu unit koldesel dan juga 4 ton solar jadi total semua ada 10 ton dengan 13 orang pelaku,” tukas Shilton.
Penulis : Siti Julaeha
Editor: Raden warna