Polres Cilegon Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kematian Tahanan, Kapolres: Motifnya Karena Tersinggung

52
Polres Cilegon

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Polres Cilegon Polda Banten menetapkan enam tersangka dalam kasus kematian seorang tahanan di Rutan Polres Cilegon berinisal AG pada Selasa, 15 Februari 2022 kemarin. Enam tersangka tersebut yakni berinisial AS, HY, M, JP, F dan DA.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, kematian seorang tahanan tersebut akibat kekerasan yang dilakukan oleh enam tahanan yang ditetapkan tersangka tersebut.

Sebelum dinyatakan meninggal, AG sempat dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika oleh petugas karena mendapat laporan dari salah seorang tahanan lainnya bahwa ia tak sadarkan diri.

Sesampainya di rumah sakit, AG langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dilakukan pertolongan. Namun nahas, setelahnya dokter menyatakan tahanan tersebut meninggal dunia.

“Oleh karena itu Polres Cilegon Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa 17 saksi. Itu dilakukan dalam rangka mencari apakah kejadian tersebut peristiwa pidana atau bukan,” kata AKBP Sigit Haryono saat konferensi pers, Senin (21/2/2022).

“Kemudian setelah rangkaian penyelidikan dilakukan Satreskrim, penyidik berkeyakinan bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga pada hari Jum’at dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan ada enam tersangka dalam perkara ini yaitu dengan inisial AS, HY, M, JP, F, dan DA. Jadi mereka oleh penyidik dipersangkakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan matinya orang,” tambahnya.

Sementara, AKBP Sigit Haryono mengungkapkan berdasarkan keterangan dari penyidik motif tersangka melakukan kekerasan terhadap AG ialah karena tersinggung.

Pasalnya, dari enam tersangka tersebut salah satu tahanan yang dituakan oleh tahanan lainnya tersinggung akibat perkataan AG yang dinilai ketus atau bernada tinggi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di Rutan bahwa salah satu tersangka yaitu inisial AS oleh para tahanan itu dituakan di situ. Pada saat ditanya dijawab oleh AG dengan ketus atau dengan nada tinggi sehingga menyebabkan tersangka AS ini merasa tersinggung dan melakukan pemukulan,” ujarnya.

“Kemudian lima tersangka lainnya melihat AS memukul terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan AG tersebut,” sambungnya.

Atas tindakannya itu, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Atas peristiwa meninggalnya tahanan dengan inisial AG tersebut dengan dugaan yaitu penerapan pasal 170 ayat 2 ke-3 yaitu barang siapa secara terang-terangan di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” terang AKBP Sigit Haryono.

AKBP Sigit Haryono juga mengungkapkan bahwa penyidik akan tetap melanjutkan proses tersebut dengan profesional, transparan, dan terus menginformasikan kepada publik perkembangannya.

“Nantinya muaranya tentunya akan kami limpahkan ke kejaksaan dan akan diperiksa di muka persidangan sehingga permasalahan ini tentunya bisa menjadi informasi yang akurat untuk publik,” pungkasnya.***