Senin, 28 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 58 Kg Ganja

Budiman

| Kamis, 24 Oktober 2024

| 13:12 WIB

Jajaran Polres Cilegon saat menunjukkan barang bukti paket Ganja, Kamis (24/10/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti total sekitar 58 kilogram. Kasus ini merupakan pengungkapan terbesar di tahun 2024.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menuturkan, kronologi awal kejadian bermula dari penangkapan pelaku inisial AM, warga Cilegon, pada Rabu, (9/10) tahun ini.

“Berdasarkan laporan warga, kami menangkap AM di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 2.941,24 gram,” ujar Kemas, Kamis, 24 Oktober 2024.

Selanjutnya, AM menerima ganja dari RZ, yang mengirimkannya melalui jasa pengiriman barang. Barang haram itu berasal dari luar Cilegon.

“Dari pemeriksaan telepon genggam AM, kami berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan menyita lima paket ganja seberat 5.008,21 gram yang dikirim oleh RZ,” bebernya.

Dari penangkapan AM, Satnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan kasus dan didapati infor barang tersebut dariSumatera Barat.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agatha, mengungkapkan usai mendapat informasi itu, pihaknya bekerja sama dengan Polresta Bukittinggi untuk memburu BY, pengirim utama ganja.

“Pada 16 Oktober 2024, kami menggeledah rumah kontrakan BY di Bukittinggi dan menemukan 46 paket ganja seberat 50.446,96 gram. Namun saat penggeledahan, BY berhasil melarikan diri,” tutur AKP Vhalio.

AKP Vhalio melanjutkan, AM menggunakan jasa pengiriman barang untuk menyebarkan ganja di wilayah Cilegon, dengan sasaran usia yang beragam.

“Modusnya mengirim lewat ekspedisi, dan salah satu targetnya adalah anak sekolah,” beber AKP Vhalio Agatha.

“Total keseluruhan 58 kg, dari hasil yang kita dalami, bahwasanya paket perkilo dijual Rp5 juta. (Paket ganja) AM sendiri dijual, dipecah paket kecil untuk keuntungan lebih banyak,” sambungnya.

Atas perbuatan pelaku, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup, atau pidana mati.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top