SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap kawanan pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau. Dari enam orang yang ditangkap, tiga di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Demikian terungkap pada konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Serang di halaman Mapolres, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Adapun enam orang pelaku yang berhasil diringkus Polisi tersebut yakni, pria berinisial Ahyadi alias Yadi (36) warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Dani (27) warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Toni alias Ahmad (59) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
BACA: Kapolres Serang Saksikan Perlombaan HUT RI di Perumahan MGK
Kemudian Dadan Suryana alias Batik (42) warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Yandi (45) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, dan Sukma (59) warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, sindikat pencuri hewan kerbau yang berhasil ditangkap tersebut beroperasi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kabupaten Lebak.
“Penangkapan sindikat pencurian hewan ternak ini sebagai bentuk komitmen Polres Serang untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terkait Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat),” kata AKBP Condro Sasongko kepada wartawan.
BACA: Airin Sudah Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Banten 2024
“Jadi dalam lima hari ke belakang kita berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak beserta curas (pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Banten, hususnya wilayah hukum Polres Serang,” sambung Kapolres.
Pada Kesenpatan yang sama, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkapkan, para pelaku diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Citeras, Kabupaten Lebak pada 13 Agustus 2024.
Dari 20 TKP aksi pencurian hewan ternak, 16 TKP di antaranya dilakukan di Kabupaten Serang. Total kerugian akibat aksi pencurian itu ditaksir mencapai ratusan juta.
BACA: Polisi Bekuk 3 Maling Sepeda Motor di Kecamatan Kibin
“Untuk pencurian ternak di wilayah Kabupaten Serang ada 16 TKP. Baik itu yang berhasil mereka curi ataupun mereka gagal melakukan pencurian. Sedangkan secara keseluruhan sendiri ada puluhan TKP, dimana selain di Tangerang, ada di wilayah Lebak dan Pandeglang,” katanya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, pencurian terakhir yang dilakukan sindikat pencurian hewan ternak itu terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Dimana, dalam aksi pencurian tersebut pelaku melakukan kekerasan pada pemilik hewan ternak.
“Kelompok ini terkahir melakukan pencurian dengan kekerasan yang ada di Jawilan. Pada saat itu, korban yang sudah berulang kali mengalami pencurian berjaga-jaga, namun pada malam hari itu pelaku datang dan mengancam korban dengan cara mengikat serta memukul,” katanya.
BACA: Kos-kosan di Serang Digerebek Polisi, Gegara Jadi Tempat Produksi Tembaku Sintesis
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas,, modus sindikat pencurian hewan ternak milik warga di sejumlah daerah tersebut dengan melakukan pengamatan terlebih dahulu pada siang hari. Kemudian, pada malam harinya, pelaku melakukan eksekusi pencurian hewan ternak.
“Setelah mengamati pada siang hari. Apakah ada hewan ternak dan bagaimana wilayah tersebut. Apabila dianggap bisa dilakukan pencurian, maka pada malam harinya dilakukan eksekusi,” katanya.
Setelah sukses melakukan aksinya, pera pelaku mengangkut hewan kerbau menggunakan mobil pickup untuk dijual ke rumah pemotongan hewan (RPH) ke Bogor dan Tangerang.
Adapun harga hewan kerbau hasil curian itu dijual dengan harga murah yakni sekira Rp8 juta hingga Rp18 juta per ekor.
“Dia (pelaku) bawa secara hidup-hidup. Tidak dipotong ditempat. Rata-rata dijual ke RPH,” pungkasnya.
Akibat perbuatan para pelaku itu, sindikat pencurian hewan kerbau dijerat dengan Pasal 363 juncto 365 juncto 35 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara.****