Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polda Banten: Waspadai Perdagangan Orang dengan Iming-iming Gaji Besar Kerja di Luar Negeri

and

| Rabu, 21 Juni 2023

| 19:14 WIB

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kanan) bersama Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief (kiri) usai konferensi pers kasus TPPO di Polda Banten, Rabu (21/6/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, menghimbau masyarakat agar mewaspadai perdagangan orang dengan modus iming-iming gaji besar saat ditawarkan bekerja di luar negeri.

“Kapolda berpesan dan menghimbau kepada masyarakat agar kembali memeriksa legalitas agensi tenaga kerja di kantor Imigrasi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebelum menyetujui kontrak kerja,” kata Didik dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (21/6/2023).

“Masyarakat agar selalu mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja,” sambungnya.

Hal lain yang perlu diwaspadai, lanjut Didik, jangan tergiur dengan gaji besar dengan bekerja di luar negeri tanpa kepastian dan legalitas hukum.

“Modusnya memberikan gaji besar, dalam pelaksanaannya sebaliknya,” ujar Didik.

Senada dengan Didik, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih agensi untuk bekerja di luar negeri.

“Ada beberapa element yang harus diketahui, pertama bagaimana seorang agen itu harus memberikan informasi yang jelas, soal melakukan perekrutan, penempatan kerja, pengiriman tenaga kerja, informasi seputar gaji,” ujarnya.

“Kerjanya berapa lama di luar negeri, di tempatkan dimana, bagaimana kalau ada yang sakit, itu semuanya urusan agen,” tambahnya.

Jika sebuah agensi tak terbuka masalah itu, patut diwaspadai atau dicurigai. Bahkan, para pekerja akan mudah dieksploitasi selama informasi dari agensi tak terbuka.

Modus lain yang digunakan agensi dengan melalui ikatan hutang. Tak jarang, banyak agensi yang bersedia mengeluarkan uang banyak guna memberangkatkan calon korban ke luar negeri. Saat di luar negeri, ternyata gaji yang dijanjikan tak sesuai, bahkan ada yang sampai tak digaji.

“Jadi saya jelaskan, seorang agen ini memberikan modus operandi memberikan ikatan utang pemberian, yang kedua melakukan bujuk rayu,” kata Arief.

Terakhir, Arief mengatakan bahwa TPPO merupakan kasus yang jarang pihak keluarga korban mau melaporkan. Namun pihak Kepolisian, lanjut Arief, punya cara tersendiri untuk mengungkapnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top