KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Lingkungan Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro mengungkapkan pelaku dalam tindak pidana tersebut berjumlah dua orang yakni AS (50) dan AD (45).
Sementara korban dalam tindak pidana ini yakni Matruji Franki Effendi yang mengalami mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,15 miliar.
“Modus kedua tersangka adalah menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban di mana motifnya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ungkapnya.
Kompol Akbar menuturkan terdapat 9 barang bukti dalam kasus ini diantaranya yakni:
- Surat penawaran paket pekerjaan pembelian logam timah, alumunium, dan besi scrap;
- Surat perjanjian kerja sama usaha;
- Surat pernyataan mutlak dari AS;
- Rekening koran korban Matruji Franki;
- Bukti transfer;
- Kwitansi;
- Dokumentasi penandatanganan surat perjanjian kerja sama;
- Buku tabungan tersangka AD;
- Rekening Koran Bank tersangka AD.
“Salah satu tersangka yaitu AS meninggal dunia pada 11 Januari 2024. Sedangkan tersangka AD akan terus menjalani proses hukum dan didijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.***