SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menetapkan empat orang tersangka yang merupakan agensi pengiriman pekerja migran dari wilayah Tangerang dan Cilegon. Para korban dikirim ke Qatar dan Arab Saudi dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menuturkan, satuan tugas (Satgas) TPPO Polda dan Polresta Tangerang menangkap pelaku dari agensi pengiriman ke Qatar dengan tersangka SL (42) dan MN (50). Agensi tersebut sudah beroperasi dari tahun 2021.
Kedua korban sudah diberangkatkan oleh pelaku pada tahun 2022 ke Qatar. Kedua pelaku, lanjut Didik, berhasil mengantongi keuntungan Rp22 juta tiap mengirimkan satu pekerja.
“Keuntungan pelaku yang di Tangerang itu Rp22 juta,” kata Didik dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (21/6/2023).
Lalu Didik memaparkan modus yang digunakan oleh kedua tersangka. Keduanya menjanjikan pada korban agar bisa bekerja sebagai ART di Qatar dengan gaji 1.500 Riyal atau sekitar Rp6 juta.
Korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan oleh pelaku. Bahkan saat korban meminta pelaku untuk dipulangkan ke tanah air, pelaku tak menanggapinya.
Kemudian untuk wilayah Cilegon, Satgas TPPO Polda bersama Polres Cilegon menangkap kedua pelaku dengan inisial KH (60) dan RI (30). Keduanya telah menjalankan agensi bodong alias ilegal sejak tahun 2016.
“Untuk kasus yang di Cilegon ini tersangka mendapatkan Rp 6 sampai 15 juta,” kata Didik.
Kedua pelaku, kata Didik, memberangkatkan seorang korban inisial NS (25) ke Arab Saudi secara ilegal.
Pada kesempatan yang sama, korban NS mengaku tidak mendapatkan gaji sama sekali selama lima bulan sejak menjadi ART di Arab Saudi.
“Tidak mendapatkan sepeserpun, saya ngadu ke sponsor tidak ditanggapi sama sekali, tidak ada respons,” katanya.
NS juga meminta kepada kedua tersangka agar mengurus kepulangannya. Namun kedua tersangka tidak mengurusnya. Sehingga NS pulang dengan biaya dari keluarganya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.