Polda Banten Tegaskan Berandalan Jalanan Sulit Diterima Bekerja di Perusahaan

Admin

| 26 Oktober 2022

| 17:49 WIB

Polda Banten menunjukan barang bukti berandal jalanan usai melakukan penangkapan terhadap para pelaku berandal jalanan yang meresahkan. (FOTO/RADEN/EKBISBANTEN.COM)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Banten menegaskan bahwa pelaku kejahatan jalanan yang masih dibawah umur, akan mendapatkan sanksi tegas berupa catatan buruk di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat hendak melanjutkan pendidikan maupun bekerja.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, selain sanksi hukum yang diberikan sebagai upaya memberikan efek jera, berandal jalanan akan mendapat sanksi yang merugikan dimasa yang akan datang.

“Yang nantinya dia tamat dan melanjutkan sekolah ini akan tercatat di SKCK, dan kami yakin jika seorang anak di SKCK kalau orang tersebut atau pelaku kejahatan, maka pemberi kerja akan menarik permohonan kerja tersebut,” kata Shinto dalam konfrensi pers penagkapan berandal jalanan di wilayah Banten, Rabu (26/10/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Shinto, karena selama satu bulan terakhir, kembali maraknya berandal jalanan yang membawa senjata tajam hingga meresahkan masyarakat bahkan membahayakan.

“Selama 10 hari kami melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap 23 berandalan jalan, dan 12 orang diantaranya masih dibawah umur,” ujarnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top