Kamis, 19 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polda Banten Cari 6 Orang Terduga Perburuan Liar Badak Jawa di Ujung Kulon

Budiman

| Selasa, 15 Agustus 2023

| 21:42 WIB

Dirkrimum Kombes Yudhis Wibisana (Kedua-Kanan) beserta jajarannya saat menunjukkan bukti perburuan liar satwa TNUK yang dilindungi di Polda Banten, Selasa (15/8/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten tengah mencari enam orang terduga terlibat perburuan liar Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengaku, pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang kuat keenam orang susah melakukan perburuan liar satwa yang dilindungi.

“Target operasi yang kita sudah dapatkan ada 6 orang, kita dapatkan alat bukti yang kuat bahwa mereka melakukan perburuan liar,” ucapnya usai siaran pers di Polda Banten, Selasa (15/8/2023).

Yudhis mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Balai Konservasi TNUK, termasuk keenam orang yang dicurigai terekam dalam camera trap yang dipasang oleh petugas balai. Kecurigaan itu menguat usai ditemukannya tanduk rusa dan tanduk banteng dari rumah terduga saat penggeledahan.

“Di beberapa kamera ada terlihat enam orang yang sudah melakukan perburuan, sudah kami lacak. Untuk saat ini kami dapatkan dari beberapa rumah ada tanduk rusa dan lain-lain. Ini di rumahnya merekanya masing-masing. Dan mereka sudah pernah melakukan perayaan perburuan di hp mereka, ada beberapa foto mereka melakukan perburuann rusa,” paparnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dari hasil operasi gabungan yang dilakukan Polda Banten dan Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), didapati temuan tulang belulang. Namun dia belum dapat memastikan lebih jauh soal temuan itu.

“Adapun tulang belulang yang tadi disampaikan pa Dirjen ini, belum kita bisa buktikan apakah itu tulang badak atau bukan, masih di forensik,” ujarnya.

Diketahui, Polda Banten telah mengamankan enam tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal jenis bedil locok. Mereka adalah WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73), dan ET (48).

Namun keenam orang tersebut, kata Yudhis, ditangguhkan penahannya atas permintaan masyarakat sekitar TNUK.
“Enam orang yang kita tahan kemarin itu merupakan kepemilikan senjata api hasil penggeledahan di rumah-rumah sekitar TNUK. Jadi, target operasi sebenarnya masih belum kita dapatkan, ada enam orang,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyampaikan operasi gabungan bersama Polda Banten dalam rangka pengamanan TNUK.

Dalam operasi tersebut, ditemukan berbagai aktivitas warga yang terindikasi perburuan liar satwa-satwa yang dilindungi di Ujung Kulon.

Ia mengancam akan menindak tegas bagi keenam terduga dan siapapun yang melakukan perburuan liar serta perusakan wilayah TNUK. Ia juga mengancam kepada siapapun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal di TNUK dengan jerat pasal berlapis.

“Kami akan lakukan tindakan tegas dengan para pelaku, baik itu perusakan maupun perburuan satwa yang dilindungi di Ujung Kulon ini. Para pelaku diancam hukuman terkait Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Lingkungan Hidup Kehutanan dan karena menyangkut penggunaan Senjata Api terkait dengan Undang-Undang Darurat,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top