EKBISBANTEN.COM – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar Selasa (06/12/2022) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana angkat bicara.
Ia memastikan KUHP yang baru disahkan itu tidak akan mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia.
“Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ekbisbanten.com, Senin (11/12/2022).
Widodo menuturkan, merujuk dari data tersebut, maka tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing, investor serta pebisnis asing ke Indonesia.
“Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” tambahnya.
Diketahui, data per Sabtu (10/12) total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp4,2 triliun.
Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia.
Lebih rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 yakni 19.719 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 orang pada 9 Desember 2022.*