Pengunduran diri Master Irfan Ibrahim sendiri dilakukan dengan mengirimkan surat secara tertulis kepada pemegang saham mayoritas PT Jamkrida Banten yakni Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Kemudian surat pengunduran diri Master Irfan Ibrahim tersebut juga dikirimkan kepada PT Banten Global Development dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Menanggapi hal tersebut, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti membenarkan Master Irfan Ibrahim selaku Komisaris Independen PT Jamkrida Banten mengundurkan diri sebelum RUPSLB digelar.
BACA JUGA: Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten
“Atas permintaan sendiri sudah ada suratnya,” katanya.
Namun saat ditanya wartawan terkait pengunduran diri Master Irfan Ibrahim itu, Virgojanti enggan menjelaskan secara spesifik alasan pengunduran diri Master Irfan Ibrahim selaku Komisaris Independen PT Jamkrida Banten.
“Masa baktinya sudah habis dan yang bersangkutan pun mengundurkan diri,” katanya.***