CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana resmi ditetapkan Mendagri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon.
Pejabat Eselon II itu menjadi Pjs berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3806 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota pada Provinsi Banten.
Usai dikukuhkan, Nana mengaku siap menjaga kondusifitas daerah jelang Pilkada dengan cara berkolaborasi antar pihak dan melanjutkan pembangunan di Kota Cilegon.
“Siap melanjutkan dan menjaga kondusifitas yang sudah dirintis Pak Wali Kota Helldy Agustian,” ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 24 September 2024.
“Dalam menjaga kondusifitas, kerja-kerja Pak Helldy itu menjadi standar patokan kita untuk melanjutkan yang sudah direncanakan dan dilaksanakan di Cilegon,” sambungnya.
BACA: Nana Supiana-Tabrani Ditunjuk Jadi Penjabat Sementara Walikota Cilegon dan Tangsel
Nana juga mengaku siap menjaga netralitas ASN dan mengemban amanah tersebut dalam waktu dua bulan masa jabatannya sebagai Pjs Walikota Cilegon. Bahkan menegaskan kesiapannya untuk bekerja selama 24 jam penuh.
“Menjaga netralitas ASN tetap profesional dan berkolaborasi dengan Forkopimda di Cilegon, para tokoh masyarakat, ulama tokoh agama, kita bersinergi,” bebernya.
“Insyaallah 2 bulan cukup, kita gaspool, siap 24 jam kali sampai amanah ini dijalankan,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin memaparkan penunjukan Nana merupakan langkah untuk mengisi kekosongan jabatan selama Helldy Agustian menjalani cuti mengikuti Pilkada 2024.
“Pak Nana akan menggantikan sementara selama 59 hari, kurang lebih dua bulan, untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Cilegon. Terutama dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Cilegon sesuai harapan bersama,” ungkap Maman.
Dengan penunjukan ini, ia berharap roda pemerintahan di Kota Cilegon tetap berjalan lancar dan sukses dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024.***