CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Penjabat sementara (Pjs) Walikota Cilegon Nana Supiana membantah dirinya melanggar kode etik netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bantahan itu ia ungkapkan usai Bawaslu Kota Tangerang telah menyatakan Nana terbukti tak netral dalam Pilkada Banten tahun ini.
Indikasi ketidaknetralan Nana, terlihat saat dirinya ikut mendeklarasikan dukungan terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang beberapa waktu lalu.
“Itu kita masih dalami sesuai dengan normatif, idealnya seperti apa, itu kan baru dugaan, dan itu juga sudah kita jelaskan secara normatif,” ujarnya usai Rapat Paripurna di DPRD Cilegon, Senin, 30 September 2024.
BACA: Bawaslu: Kepala BKD Banten Langgar Netralitas ASN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten ini memaparkan, kehadiran dirinya saat itu hanya menjadi tamu undangan. Dirinya juga tak melakukan pengarahan untuk memilih salah satu paslon Gubernur Banten.
“Saya memenuhi undangan ada penghargaan literasi, kemudian duduk pasif dan tidak melakukan apapun, clear itu ada undangannya juga, saya jelaskan sejelas-jelasnya,” bebernya.
“Kan boleh orang duduk menghadiri undangan sebagai manusia sosial, masa saya harus tinggalin, kan tidak. Kalau ada pelanggaran kode etik itu siapa, kewenangan Bawaslu atau bukan nanti kita lihat perkembangannya,” sambungnya.
Kendati demikian, apabila dirinya dipanggil oleh BKN terkait pelanggaran ASN, ia mengaku siap memenuhi panggilan tersebut.
“Kita siap taat, patuh terhadap aturan,” tutupnya.