EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat meminta agar seluruh pelaku usaha seperti rumah makan dan restoran agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, dan Pemkot Serang.
Ia mengungkapkan dirinya sudah menandatangani surat edaran atau himbauan bersama Nomor: 400.8.1/424-Kesra.Setda/III/2024 antara Pemkot Serang, MUI Kota Serang, dan Kemenag Kota Serang tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 H.
“Jadi kemarin bersama MUI sudah saya tanda tangan dengan Kemenag juga terkait aturan jam buka tutup warung makan selama bulan Ramadan,” katanya.
Yedi menjelaskan, setiap usaha makan yang berada di Kota Serang harus mematuhi aturan himbauan bersama itu, terutama dalam jam buka tutup usahanya.
“Dalam surat edaran poin E setiap pengusaha restoran, rumah makan, warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00 WIB hingga jam 04.00 pagi,” jelasnya.
Selain warung makan, kata Yedi, tempat hiburan juga tidak diperbolehkan dan wajib menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan.
“Tempat hiburan juga tidak boleh, agar menghentikan kegiatan demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat,” pungkasnya.***