SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pimpinan UPT Samsat Kota Serang.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP) Banten, Uday Suhada. Ia mengatakan praktik pungli tersebut harus segera disikapi dengan tegas.
“Panggil para pihak yang terkait, agar duduk persoalannya jelas. Siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli ini harus mendapatkan sanksi yang tegas,” katanya.
Uday juga mendesak APH untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut.
“Ini sudah masuk wilayah hukum, jadi APH harus segera turun tangan,” ungkapnya.
“Saya sangat murka mendengar kabar ini. Praktik pungli tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, apalagi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” sambung Uday.
Menurutnya, praktik koruptif seperti pungli dapat meruntuhkan nilai-nilai moral dan integritas seorang abdi rakyat.
“Kurang apa pendapatan pribadi mereka yang bekerja di lingkungan Samsat? Dengan besarnya insentif berupa Uang Pungut (UP) dan yang lainnya dibandingkan dengan mereka yang bekerja di lingkungan dinas/instansi lain. Ini jelas keserakahan manusia,” tukas Uday.***