Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dukung Penuh Pembentukan DOB Cilangkahan

Ismatullah

| Jumat, 2 Agustus 2024

| 08:42 WIB

Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan keterangan kepada wartawan terkait dukungan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendukung penuh pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan.

Hal itu Al Muktabar sampaikan kepada wartawan usai melantik anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ProvinsiBanten 2024-2029 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 1 Agustus 2024.

“Jadi saya adalah bagian sejak awal mendukung bagaimana Cilangkahan menjadi kabupaten dan itu sudah berporses,” ujar Al Muktabar.

BACA: Kapolda Banten Siap Amankan Pilkada Serentak dan Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Cilangkahan merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa kecamatan, yakni Malingping, Banjarsari, Cijaku, Cigemblong, Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Bayay, Cibeber, dan Cilograng. Saat ini daerah-daerah kecamatan itu masih di bawah Pemerintah Kabupaten Lebak.

Terkait dukung pembentukan DOB Kabupaten Cilangkahan itu, Al Muktar mengajak semua pihak untuk mengawal secara bersama-sama proses pengajuan pembentukan kabupaten baru di Banten Selatan tersebut.

Pasalnya, lanjut Al Muktabar, proposal atau naskah akademik pembentukan DOB Kabupaten Cilangkahan sudah diajukan dan dikomunikasikan ke pemerintah pusat.

BACA: FSPP Banten Serukan Umat Islam Salat Gaib dan Qunut Nazilah Atas Syahidnya Ismail Haniyeh

“Tahap berikutnya, kita juga (harus) mengawal bersama. Walaupun aturan saat ini sedang ada moratorium,” katanya.

Lantaran masih ada moratorium, Al Muktabar menambahkan, Pemprov Banten saat ini masih menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

“Pada dasarnya pemerintah daerah menjalankan koridor-koridor itu, mengikuti aturan-aturan yang ada, dan itu tentu saya perlu menyampaikan juga dikesempatan ini, karena saya juga sudah mengkomunikasikan dengan dewan otonomi daerah,” katanya.

“Konsep besar yang digagas tentang DOB menyangkut berbagai hal. Dan dalam rangka itu maka konteksnya adalah menanti diputuskan oleh dewan otonomi daerah yang memandang itu secara komprehensif. Jadi penentuannya adalah ada bagaimana itu menjawab apa yang dilakukan di dalam proposal atau naskah akademik dalam rangka proses itu sedari awal,” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top