Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pj Bupati Lebak Melarang ASN Mudik Mengunakan Mobil Dinas

Mahyadi Restu Gibran

| 28 Maret 2024

| 15:00 WIB

Iwan Kurniawan Pj Bupati Lebak (net)

Terkait dengan sanksi Iwan menyebutkan, pihaknya akan memberikan informasi terlebih dahulu kepada semua ASN agar tidak melanggar hal tersebut.

Lebih lanjut menurutnya, dengan adanya informasi tersebut sehingga para ASN tidak melanggar ketentuan yang  berlaku, bahwa mobil dinas tidak perkenankan untuk digunakan mudik.

“Jadi akan kita kasih informasi bahwa itu dilarang dan kita akan kasih teguran, kalo terjadi pemanfaatan mobil dinas itu sendiri, atau penggantian dan sebagainya,” terangnya.

Iwan menambahkan, harapannya untuk seluruh OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan hal negatif.

“Kita berharap, mematuhi apa yang memang menjadi kebijakan, jadi kebijakannya bukan hanya di Lebak, tetapi kebijakan nasional. Kita tahu ada satu kebijakan, dilarang untuk memanfaatkan mobil dinas, untuk kepentingan keluarga dalam rangka lebaran,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top