LEBAK,EKBISBANTEN.COM – Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan melarang tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Multatuli untuk mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas (Randis) pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Masih menunggu arahan nasional, sementara ini saya sarankan Pemkab Lebak melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Iwan, Kamis, (28/3/2024).
Untuk keberadaan mobil dinas, lanjut Iwan, setiap unit tetap berada di masing-masing pengguna. Hanya saja tidak diperkenankan untuk mudik.
“Kalau ditarik tidak, tetapi tetap larangan kita tidak diperbolehkan, kalo untuk tangung jawab, tetap diberikan kepada masing-masing,”tuturnya.
“Biarkan pengguna berdasarakan surat pemanfaatanya, yang menjaga dan bertanggung jawab, secara masing-masing gitu,” tambahnya.
Terkait dengan sanksi Iwan menyebutkan, pihaknya akan memberikan informasi terlebih dahulu kepada semua ASN agar tidak melanggar hal tersebut.
Lebih lanjut menurutnya, dengan adanya informasi tersebut sehingga para ASN tidak melanggar ketentuan yang berlaku, bahwa mobil dinas tidak perkenankan untuk digunakan mudik.
“Jadi akan kita kasih informasi bahwa itu dilarang dan kita akan kasih teguran, kalo terjadi pemanfaatan mobil dinas itu sendiri, atau penggantian dan sebagainya,” terangnya.
Iwan menambahkan, harapannya untuk seluruh OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan hal negatif.
“Kita berharap, mematuhi apa yang memang menjadi kebijakan, jadi kebijakannya bukan hanya di Lebak, tetapi kebijakan nasional. Kita tahu ada satu kebijakan, dilarang untuk memanfaatkan mobil dinas, untuk kepentingan keluarga dalam rangka lebaran,” pungkasnya.***