Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan bahwa bagi PGN, laporan keberlanjutan sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan visi PGN dan sesuai International Best Practice yang berlaku di banyak negara, sehingga PGN memutuskan untuk membuat laporan keberlanjutan.
“PGN pertama kali menerbitkan Laporan Keberlanjutan Tahun 2010 untuk Laporan Tahun 2009. Dengan demikian, hingga kini kami telah menerbitkan laporan keberlanjutan selama 11 tahun berturut-turut. Kedepannya, kami akan terus menerbitkan laporan keberlanjutan. Apalagi OJK telah mewajibkan kepada perusahaan terbuka (Tbk) untuk membuat laporan keberlanjutan setiap tahun mulai tahun 2020,” papar Rachmat, (17/11/2020).
Selain itu, dalam menjalankan perusahaan, perlu adanya komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan yakni pemerintah, investor, pelanggan, mitra, maupun masyarakat. Laporan Keberlanjutan menjadi media komunikasi kepada seluruh Pemangku Kepentingan yang disusun dengan menggunakan standar internasional (Global Reporting Initiave).