Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan menjelaskan penertiban dilakukan sepanjang jalan protokol Ibu Kota Provinsi Banten mulai dari Alun-alun sampai jalan Ahmad Yani.
“Kita bagi dua tim pertama dari alun-alun jalan veteran, jalan Sudirman, jalan Ahmad Yani target ruas-ruas kita di jalan protokol,” ungkapnya.
Agus mengaku sudah memberikan surat himbauan kepada parpol bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Sosialisasi hanya boleh masang bendera di tempat yang tidak larang,” jelasnya.
Diketahui, beberapa baliho berfoto Bacaleg yang diturunkan diamankan dan disimpan oleh Satpol-PP Kota Serang.***