LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Menindaklanjuti arahan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) atas laporan Paguyuban Petani Cilograng Raya, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, terkait adanya dugaan penyerobotan lahan itu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan ombusman karena disinyalir adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
[adrotate group="5"]
“Tindak lanjut dari Komnas HAM RI atas laporan adanya dugaan penyerobotan lahan para petani Cilograng Raya, kami telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah kepada pihak Polsek Cilograng,” ungkap Ketua Paguyuban Petani Cilograng Raya Jahrudin kepada media, Selasa (05/10).
Menurut Jahrudin, pihaknya percaya kepada pihak kepolisian untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusut tuntas.