Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Peserta Pemilu di Banten Masih Kurang Memahami Aturan Kampanye

Budiman

| Rabu, 20 Desember 2023

| 16:45 WIB

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal (Tengah) saat memaparkan hasil temuan peserta pemilu di Hotel Horison TC-UPI,Kota Serang, Rabu (20/12/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Para peserta pemilu di Banten masih kurang memahami aturan-aturan seputar kampanye. Salah satunya terkait alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang masih semrawut dan menabrak aturan yang disudah ditetapkan. 

Dalam dua pekan terakhir, Bawaslu Banten menemukan ribuan pemasangan APK yang melanggar aturan. Misalnya, pemasangan baliho yang melanggar ketentuan berada di sekitar fasilitas rumah sakit dan pos polisi di Kota Serang. 

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menenukan, pelanggaran dalam kampanye pemilu terdapat di Kabupaten Pandeglang sebanyak 186 APK, Kota Serang 890, Kabupaten Serang 3.350, dan Kabupaten Tangerang 8.485. Untuk kabupaten kota lainnya masih dalam proses penurunan.

“Sudah kami rekap. Pandeglang terdata 186 APK, Kota Serang 890, Kabupaten Serang 3.350, Kabupaten Tangerang 8.485,” katanya, di Hotel Horison TC-UPI Serang, Rabu (20/12/2023).

Ali mengaku telah memanggil peserta pemilu yang melanggar aturan APK dan memintanya untuk diturunkan.

Pelanggaran lain, kata Ali, ada pada saat kampanye yang melibatkan anak-anak. Untuk perkara ini, Ali meminta para peserta pemilu agar menegur penyelenggara kampanye serta menyediakan ruang khusus bagi anak-anak apabila terlanjur hadir dalam kampanye. 

“Dalam kampanye masih ada anak kecil yang dibawa. Kami mengimbau agar anak-anak dikhususkan, diklasterkan disuatu tempat secara terpisah. Kami biasanya meminta kepada MC acara kampanye untuk terlelbih dahulu dipisahkan,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top