Dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP el) atau Kartu Keluarga (KK), peserta JKN kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan.
Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Agung Utama mengatakan, penggunaan NIK dalam akses layanan kesehatan bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.
Kebijakan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
“Nomor identitas tunggal bagi peserta JKN adalah NIK yang diterbitkan oleh instansi pelaksana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi peserta JKN cukup menunjukkan NIK yang tercantum pada KTP-el atau KK atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta dibawah 17 tahun,” jelas Agung dalam kegiatan ngopi bersama media di salah satu cafe di Kota Serang, Selasa (8/11/2022).
BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada seluruh fasilitas kesehatan sebagai mitra kerja agar dapat melayani peserta JKN hanya dengan menunjukan NIK.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan diwajibkan memberi nomor identitas tunggal ke peserta. Adapun NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat khas dan tunggal.
Agung menambahkan, selain menggunakan NIK sebagai identitas peserta JKN, peserta juga dapat menunjukan KIS Digital melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Sehingga peserta tidak perlu lagi repot untuk mencetak kartu di kantor cabang BPJS Kesehatan.
“Peserta juga dapat menggunakan KIS digital pada aplikasi mobile JKN, selain itu pada aplikasi Mobile JKN peserta juga dapat memperbarui data ataupun pindah fasilitas Kesehatan pada aplikasi tersebut,” terang Agung.
Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang, Wenny Silvia menghimbau bagi peserta yang menemukan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih meminta cetak fisik kartu kepesertaan dan berkas lainnya, dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan.
“Demi kenyamanan bersama, bila peserta masih menemukan permintaan berkas fotocopy berkas-berkas pendaftaran atau melalui NIK ditolak. BPJS Kesehatan sangat terbuka atas laporan yang masuk ke kami,” jelas Wenny.
Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan dapat melakuan pelaporan aduan pelayanan melalui beberapa cara seperti menghubungi care center 165, layanan aduan pada aplikasi Mobile JKN, menghubungin petugas PIPP di rumah sakit dan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. (*)
]]>