Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Perpanjangan Kontrak Pengelolaan PIR Bermasalah, Dewan Desak Walikota Bertindak Tegas

Admin

| 27 Juli 2021

| 21:30 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Anggota Komisi 2 DPRD Kota Serang Ari Winanto, mendesak Pemkot Serang untuk segera bertindak tegas atas perpanjangan kontrak pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) yang tanpa sepengetahuan Walikota Serang.

[adrotate group="5"]

Ia menuturkan, jika pihak ketiga dalam hal ini PT Pesona Banten Persada mengaku telah memperpanjang kontrak sampai tahun 2029. Maka, itu termasuk dalam ranah penipuan. Karena, informasi yang didapatkan oleh dirinya bahwa orang nomor satu di Kota Serang belum menerima tembusan. Bahkan, tidak merasa memperpanjang kontrak tersebut.

“Seharusnya yang tanda tangan itu walikota dengan pihak ke 3, Kalau perpanjangan kontrak tanpa sepengetahuan walikota maka itu masuk penipuan,” kata Ari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Serang, Selasa (27/7).

Kalau ini benar. Maka, lanjut Sekertaris Fraksi PAN, ini termasuk penipuan, oleh karena itu Pemkot Serang mengambil tindakan tegas atas masalah yang terjadi saat ini. “Pemkot juga harus berani memanggil dan meminta keterangan kenapa kontrak ini diperpanjang,” lanjutnya.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta Pemkot Serang harus melakukan penyelidikan siapa aktor dibalik semua ini. “Kita harus telusuri siapa dalang dibalik semua ini yang mengeluarkan perpanjangan ini,” ucapnya.

Politisi muda ini pun menambahkan, bahwa saat ini pihak DPRD pun belum menerima laporan atas kejadian ini. Oleh karena itu dirinya mendesak Pemkot Serang mengambil langkah yang tegas. “Komisi 2 mendesak kepada Pemkot Serang untuk bertindak tegas kalau masalah ini benar dan masuk kategori penipuan,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top