Kamis, 28 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Perkosa Gadis Secara Bergiliran, Dua Pemuda di Serang Dibekuk Polisi

Mohamad Yusuf Fadilah

| Senin, 9 Agustus 2021

| 16:06 WIB

SERANG,EKBISBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil membekuk dua pemuda pelaku pemerkosaan seorang gadis berinisial P di Kota Serang.

[adrotate group="5"]

Kedua pelaku tersebut berinisial W dan M. Pelaku diketahui berhasil diamankan polisi pada Sabtu (7/8/2021) pukul 01.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan di tempat kerjanya di salah satu ruko tepatnya di Jalan Kolonel Tb. Suwandi, Kelurahan, Serang, Kecamatan Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kejadian bermula saat W mengajak P untuk bertemu, saat itu P mengiakan dan di jemput oleh W ke kediamannya. Setelah itu korban kemudian dibawa ke tempat kejadian yang merupakan tempat kerja tersangka.

“Korban meng ia kan ajakan pelaku, kemudian dibawa ke ruko yang merupakan tempat kerja tersangka,” katanya saat press conference di Mapolres Serang Kota, Senin (9/8/2021).

Ia menjelaskan, saat itu di tempat kejadian ternyata sudah ada 4 orang lainnya yang tidak dikenali oleh korban. Korban pun kemudian disuguhi oleh pelaku minuman keras. Setelah korban mabuk berat, ia kemudian dibawa oleh W ke dalam sebuah kamar.

“Setelah mabuk, korban kemudian diperkosa oleh W, setelah itu teman korban berinisial M juga masuk melakukan hal sama. Karena korban melawan, M kemudian menampar, menjambak dan mencakar korban di bagian dada,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Maruli Ahiles Hutapea, korban kemudian berteriak dan melarikan diri dari tempat tersebut untuk mencari pertolongan. “Korban kemudian lari dan meminta pertolongan pada security. Korban kemudian mendatangi tempat itu bersama security namun sampai disana sudah kosong. Kemudian ia diminta untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian mendatangi tempat kerja tersangka dan menangkapnya. Di tempat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka.

“Kita mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV saat korban dan pelaku masuk, hasil visum, botol anggur, pakaian korban, spray dan mobil merk Ayla yang digunakan untuk menjemput korban dan chat WatsApp,” tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku pun diancam dengan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Ocit)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top