Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Peringati Harkodia, BPJS Kesehatan Galakkan Budaya Antikorupsi dalam Program JKN. 

Budiman

| Kamis, 7 Desember 2023

| 17:11 WIB

Para jajaran BPJS Kesehatan dan instansi terkait dalam Peringatan hari Antikorupsi dunia serta memberi penghargaan kepada instansi unit kerja terkait di Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: BPJS Kesehatan.

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – BPJS Kesehatan memberikan Penghargaan Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentingan Program JKN. Penghargaan tersebut dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan menggalakkan serta menanamkan budaya antikorupsi di lingkungan kerja instansi kesehatan. 

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, khususnya pada penyelenggaraan Program JKN,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (07/12/2023).

Adapun penghargaan diberikan kepada Tim Pencegahan Kecurangan (PK)-JKN Kabupaten Magelang, Kota Binjai dan Kabupaten Karo atas penanganan tindakan kecurangan terbaik. 

Sementara itu, untuk Tim PK-JKN tingkat provinsi, penanganan kecurangan terbaik berhasil diraih oleh Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian untuk penghargaan Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi, diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Jusi Febrianto, Ketua TKMKB Provinsi Jawa Timur dr. Hamzah dan Walikota Malang Periode 2018-2023, Sutiaji.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Kementerian Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam hal pengelolaan pembiayaan kesehatan. Kementerian Kesehatan tentu menginginkan belanja kesehatan yang dilakukan tentu efektif dan efisien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Budi mengungkapkan saat ini salah satu belanja kesehatan terbesar dilakukan BPJS Kesehatan melalui Program JKN. Pada tahun 2022 jumlah biaya manfaat mencapai Rp113,47 trililun dan diprediksi meningkat hingga Rp 150-an triliun.

Dari dana tersebut tentu ada potensi penyalahgunaan, namun saat ini Program JKN sudah memiliki sistem pencegahan dan penanganannya.

”Sudah sudah ada kerangkanya, digitalisasi sudah terbangun, kini tinggal bagaimana kita bisa mengintergrasikan informasi dan data yang ada. Saya sudah sempat mengunjungi dan melihat langsung Command Center BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu,” kata Budi. 

Kita juga perlu menjaga agar integritas para pihak di bidang kesehatan ini karena informasi kesehatan yang ada sebagian besar asimetris misalnya ada perbedaan pelayanan kesehatan di faskes satu dengan faskes yang lain,” pungkas Budi.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top