Jumat, 20 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Cilegon Hapus Denda hingga Bebaskan PBB bagi Veteran Perang

Admin

| Kamis, 10 November 2022

| 17:36 WIB

BPKPAD Cilegon
Walikota Cilegon Helddy Agustian memberikan penghargaan kepada salah satu veteran perang. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)
CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengundang sejumlah veteran perang.

[adrotate group="5"]

Mereka diundang dalam acara pemberian penghargaan wajib pajak yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon di Sari Kuring Indah, Kamis (10/11/2022).

Tak sekadar diundang, kehadiran mereka dalam acara tersebut sekaligus diberikan penghargaan dan juga penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemkot Cilegon bagi veteran perang yang memiliki tunggakan.

“Jadi kalau mereka punya tunggakan sejak 1990 sampai sekarang itu kita hapus, kita putihkan. Sekarang, ke depan mereka kita bebaskan juga PBB nya,” kata Kepala BPKPAD Cilegon, Dana Sujaksani usai acara.

“Veteran yang kita undang ada tujuh, tapi sebenernya banyak, kan ada ahli warisnya. Kita nanti koordinasi dengan Kesbangpol, mereka punya daftarnya,” imbuhnya.

Dana menyampaikan, penghapusan denda dan pembebasan pajak PBB bagi veteran perang itu diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa mereka yang telah ikut dalam perjuangan kemerdekaan

Meski begitu, penghapusan dan pembebasan PBB itu hanya berlaku untuk veteran perang saja, tidak dengan seluruh keluarganya.

“Tidak seluruh keluarganya, tapi atas nama 1 orang saja,” ucap Dana.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top