Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Per Agustus, Klaim Santunan Jasa Raharja Cabang Banten Tembus Rp Rp47,64 Miliar

Mohamad Yusuf Fadilah

| Selasa, 7 September 2021

| 18:21 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat hingga Agustus 2021 jumlah santunan yang sudah dibayarkan sebesar Rp47,64 miliar.

[adrotate group="5"]

Nilai santunan bagi ahli waris korban kasus kecelakaan lalu lintas tersebut meningkat Rp 1,61 miliar dibandingkan periode sama yang tercatat Rp46,03 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan, dari nilai klaim yang dibayarkan paling besar untuk santunan meninggal dunia Rp34,64 miliar. Selanjutnya santunan untuk korban luka-luka Rp12,36 miliar, santunan cacat tetap Rp297 juta, untuk biaya penguburan Rp64 juta, dan biaya sewa ambulans serta P3K masing-masing Rp4,9 juta dan Rp275,5 juta.

“Meningkatnya pembayaran klaim hingga Agustus 2021 karena meningkatnya klaim santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas. Untuk nilai santunan pada tahun sebelumnya dalam periode sama, untuk biaya santunan meninggal dunia Rp30,8 miliar, luka-luka Rp14,46 miliar, cacat tetap Rp265,25 juta, biaya penguburan Rp16 juta, dan sisanya untuk biaya ambulans dan P3K masing-masing Rp6,4 juta dan Rp478 juta,” kata Dodi Apriansyah, Selasa (7/9).

BACA JUGA: Hingga Juli 2021, Jasa Raharja Cabang Banten Bayar Santunan Rp41,7 miliar

Dodi menerangkan, seluruh santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan dengan sesegera mungkin oleh petugas Jasa Raharja sepanjang persyaratan yang diminta terpenuhi.

“Namun, yang kami harapkan adalah uang santunan yang diberikan itu dapat digunakan oleh keluarga ahli waris korban untuk keperluan yang bermanfaat, sehingga duka yang dialaminya dapat terobati dengan adanya santunan yang diberikan dari Jasa Raharja,” kata Dodi.

Dodi melanjutkan, terdapat beberapa syarat bagi korban kecelakaan lalulintas untuk mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja.

Pertama, kata dia adalah laporan polisi, ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh korban kecelakaan.

BACA JUGA :Dukung Program Vaksinasi, Jasa Raharja Temui Kapolda Banten

Kemudian korban meninggal dunia ditambah nomor rekening, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran bila belum menikah, dan akta nikah bila sudah menikah.

Sementara bila mengajukan cacat tetap, korban harus mengisi formulir cacat tetap dan nanti dokter konsultan PT Jasa Raharja yang memeriksa berapa persen penurunan fungsinya.

“Kalau dia diamputasi akibat mengalamu kecelakaan parah, kami sudah punya persentase tersendiri untuk santunan yang kami berikan,” katanya.

Dodi menambahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Banten, PT Jasa Raharja telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit yang berada di wilayah Banten.

“Apabila korban dirawat di rumah sakit yang telah bekerja sama, PT Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan biaya pengobatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka, baik ringan dan berat dengan nilai maksimal Rp 20 juta. Termasuk biaya P3K dengan biaya maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulance maksimal Rp 500 ribu,” pungkasnya. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top