Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Penumpang Kapal Ferry Dalam Kendaraan Wajib Bertiket, Tarif Tiket Akan Segera Diatur

Irfan Fahrulroji Suparlin and

| Rabu, 17 Mei 2023

| 20:21 WIB

Mudik Lebaran
Antrean kendaraan logistik dan ekspedisi di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak yang hendak menyeberang. (FOTO: DOK EKBISBANTEN.COM).


CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Penumpang kapal Ferry dalam kendaraan akan diwajibkan bertiket, termasuk diminta untuk melakukan verifikasi data diri sebelum masuk ke dalam kapal.

Untuk memudahkan itu, penumpang dalam kendaraan wajib turun dari kendaraannya sebelum bisa naik kapal untuk keperluan verifikasi dan validasi kesesuaian data melalui shelter yang tersedia di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk, untuk keperluan pendataan dan ketepatan data manifest setelah bertiket.

Berkaca dari kejadian accident kebakaran yang menimpa KMP Royce I yang menjadi perhatian dan pelajaran bagi seluruh pihak agar selalu konsisten dengan meningkatkan dan mengutamakan aspek manajemen keselamatan di setiap kegiatan pelayanan penyeberangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, untuk menjaga dan meningkatkan manajemen keselamatan dalam layanan angkutan penyeberangan, perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan oleh setiap stakeholders yang berada di pelabuhan penyeberangan.


Beberapa langkah itu di antaranya yaitu berkaitan dengan isu akurasi data manifest, termasuk didalamnya kewajiban seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun dalam kendaraan memiliki tiket, penertiban agen liar di sekitar pelabuhan, dan dukungan perluasan sales channel Ferizy dengan Online Travel Agent (OTA), E-Commerce, dan Mobile Banking.


Kemudiaan implementasi filterisasi kendaraan di area bufferzone di luar pelabuhan, manajemen keselamatan, optimalisasi fungsi pengawasan penyeberangan, penanganan kendaraan yang membawa barang berbahaya, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, kata Hendro, setiap penumpang kapal baik pejalan kaki maupun penumpang di dalam kendaraan wajib bertiket dan terdata.


Menurutnya, hal itu sesuai dengan regulasi PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memilik Tiket.

“Nantinya terkait dengan langkah penerapan kewajiban memiliki tiket bagi penumpang di dalam kendaraan akan diatur dan ditetapkan sesegera mungkin. Untuk itu dari sekarang seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan langkah penerapan dimaksud agar sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaannya,” ujar Hendro Sugiatno, Senin (15/5/2023).

Penumpang Kapal Dalam Kendaraan Wajib Turun Dari Kendaraan

Hendro mengungkapkan, nantinya penumpang di dalam kendaraan yang akan naik di kapal perlu diverifikasi terlebih dahulu sesuai dengan identitasnya melalui fasilitas shelter yang telah tersedia di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

“Fasilitas shelter yang sudah tersedia di pelabuhan silakan digunakan dan dioperasikan kembali sehingga penumpang dalam kendaraan wajib turun dari kendaraannya sebelum naik ke kapal untuk dilakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data penumpang dimaksud,” ungkapnya.

Hendro juga memfokuskan peningkatan atas ketersediaan alat keselamatan dan petugas, manajemen keselamatan kapal, tata cara pelayanan dalam keadaan darurat, serta standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.

Tarif Penumpang Kapal Dalam Kendaraan Akan Segera Diatur

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Kementerian Perhubungan Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dalam hal penerapan tarif bagi seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang dalam kendaraan.

“Saat ini memang belum ada kewajiban tarif bagi penumpang di dalam kendaraan. Namun mekanisme penerapan tarif bagi seluruh penumpang tersebut akan segera didiskusikan dan diatur ketetapannya,” ungkap Junaidi.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M. Yusuf Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan serta menerapkan tata kelola angkutan penyeberangan.

Ia juga menyatakan bahwa salah satu pembenahan yang terus dilakukan oleh ASDP adalah penertiban agen dan perluasan sales channel Ferizy dengan Online Travel Agent (OTA), E-Commerce, dan Mobile Banking.

“ASDP bersama-sama dengan Mitra Sales Channel berkomitmen untuk memberikan teguran dan punishment kepada para agen yang sifatnya liar atau yang tidak patuh terhadap syarat & ketentuan Ferizy. Rencana kerja sama perluasan sales channel Ferizy dengan OTA, E-Commerce, dan Mobile Banking ini juga sebagai bentuk upaya melaksanakan sosialisasi secara masif kepada pengguna jasa,” jelasnya.

ASDP telah menyediakan formulir pendaftaran data penumpang dan data kendaraan di Web Reservation dan/atau Mobile Application Ferizy. “Kami harapkan seluruh masyarakat dapat merasakan kemudahan sekaligus mendukung ketertiban pengisian data manifest sehingga tidak terjadi lagi adanya perbedaan antara data penumpang yang berada di atas kapal dengan data manifest yang dipersiapkan oleh operator pelayaran,” tutur Yusuf menambahkan.

Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa perlu penegasan aturan yang diterapkan bagi para petugas baik di pelabuhan maupun kapal. “Perlu dipertegas untuk regulasi yang ada sebagai dasar acuan para petugas apabila terdapat oknum yang melanggar peraturan terutama dalam menertibkan penumpang dengan muat kapal berlebih,” kata Djoko.

Selain itu, Djoko juga menyampaikan pelayanan lainnya yang perlu ditingkatkan adalah terkait penyediaan ruang tunggu atau pengalihan lokasi bagi aktivitas pedagang di atas kapal, akses disabilitas, serta standar kebersihan baik di pelabuhan maupun di kapal.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top