SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan penghentian sementara aplikasi e-Billing pada Jumat, 22 Januari 2021.
Waktu henti layanan aplikasi administrasi pembayaran pajak ini akan dilakukan mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
“Sehubungan dengan pemeliharaan aplikasi administrasi pembayaran pajak maka untuk sementara aplikasi e-Billing (sse2.pajak.go.id) tidak akan dapat diakses pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB,” demikian bunyi pengumaman DJP dukutip dari laman resmi DJP, Jumat (22/12).
DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk menunda penggunaan aplikasi e-Billing pada jam tersebut.
“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan terkait dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” sambung bunyi pengumuman Waktu Henti Layanan Elektronik tersebut. (ismet)
]]>