Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Pengumuman! Pelayanan Dukcapil Kota Serang Dialihkan Secara Online

Admin

| 12 Juli 2021

| 20:40 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pelayanan dokumen kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Serang dialihkan secara online hingga 20 Juli 2021.

[adrotate group="5"]

Sekretaris Dukcapil Kota Serang Dinar Tricahyani mengatakan loket pelayanan Disdukcapil ditutup sementara hingga masa pemberlakuan PPKM berlangsung.

“Disdukcapil hanya memberikan layanan online saja melalui aplikasi smart dukcapil, website dan whatsapp,” katanya.

Kata dia, hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat dan Wali Kota Serang terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“tutup dulu sementara selama PPKM Darurat. Namun untuk pelayanan, kami alihkan ke online sekarang ini melalui smartducapil di whatsapp,” ujarnya.

Lanjutnya, pelayanan Disdukcapil dapat dilakukan melalui aplikasi Smart Dukcapil dan Whasapp mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Akan tetapi untuk pelayanan rekam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dapat dilakukan di Kantor Kecamatan.

“Bisa di kecamatan (perekaman), kalau dokumen yang sudah jadi akan kami kirim melalui layanan PT Pos, sesuai dengan alamat,” katanya.

Akibat kebijakan tersebut, beberapa warga Kota Serang dihentikan satpam saat hendak mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.

Pemberhentian itu dikarenakan akan tetapi peralihan tersebut tidak diketahui oleh warga yang akan mengurus dokumen kependudukan yang mengakibatkan beberapa warga terpaksa putar balik.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top