Sekretaris Dukcapil Kota Serang Dinar Tricahyani mengatakan loket pelayanan Disdukcapil ditutup sementara hingga masa pemberlakuan PPKM berlangsung.
“Disdukcapil hanya memberikan layanan online saja melalui aplikasi smart dukcapil, website dan whatsapp,” katanya.
Kata dia, hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat dan Wali Kota Serang terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“tutup dulu sementara selama PPKM Darurat. Namun untuk pelayanan, kami alihkan ke online sekarang ini melalui smartducapil di whatsapp,” ujarnya.
Lanjutnya, pelayanan Disdukcapil dapat dilakukan melalui aplikasi Smart Dukcapil dan Whasapp mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Akan tetapi untuk pelayanan rekam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dapat dilakukan di Kantor Kecamatan.
“Bisa di kecamatan (perekaman), kalau dokumen yang sudah jadi akan kami kirim melalui layanan PT Pos, sesuai dengan alamat,” katanya.
Akibat kebijakan tersebut, beberapa warga Kota Serang dihentikan satpam saat hendak mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
Pemberhentian itu dikarenakan akan tetapi peralihan tersebut tidak diketahui oleh warga yang akan mengurus dokumen kependudukan yang mengakibatkan beberapa warga terpaksa putar balik.